Assalamu'alaykum teman-teman. Alhamdulillah insya Allah ini tahun pertama kita bisa silaturahmi tanpa "ngumpet-ngumpet" dari aturan ya. Hari Raya Idul Fitri kali ini kita bisa bertemu sanak saudara, orang tua, teman-teman yang mungkin selama pandemi kemarin hanya bisa bertemu lewat jejaring sosial maupun video call. Ditambah lagi, aturan bepergian juga dipermudah yaitu bisa bebas antigen dan PCR jika sudah booster vaksin ketiga. Yuk langsung ke faskes terdekat untuk booster, lumayan banget cuma beli tiket pesawat atau kereta apinya aja kan. Seperti masa-masa libur lebaran sebelum pandemi, biasanya teman-teman yang punya ART di rumah akan ada cuti khusus untuk ART-nya (yang semoga ngga ditambah drama ngga mau balik kerja). Kebayang ya bersih-bersih rumah, kalau baju masih bisa laundry self service yang sehari bisa langsung kering dan menghemat waktu. Kalau ART? ada sih ART musiman ya, tapi apakah bisa dipercaya? Daripada jadi overthinking yu...
Hari ini, Senin, 7 Rabi'ul Awwal 1436 H bertepatan dengan tanggal 29 Desember 2014, saya kembali bergelut dengan pengurusan BPJS. Bukan menjadi calo, melainkan untuk mengurus pemindaha fasilitas kesehatan I (Faskes I) dari RSPAD Gatsu Ditkesad ke RS Islam Cempaka Putih. Hasil Googling mempermudah saya untuk mengumpulkan dokumen yang harus dibawa, antara lain:
1. Kartu BPJS semua anggota keluarga
2. Kartu keluarga
3. Formulir Data Isian peserta untuk pemindahan (bisa diunduh di sini)
Sebenarnya saya membawa dokumen lain yaitu fotokopi KTP dan foto ukuran 3x4 masing-masing anggota keluarga, tetapi yang saya keluarkan di meja petugas hanya ketiga dokumen di atas yang Alhamdulillah proses tetap berjalan cukup lancar. Pengurusan BPJS kali ini agak sedikit ruwet karena banyaknya pengunjung yang sedang mengurus BPJS. Kunjungan pertama pembuatan kartu BPJS pada artikel yang lalu mayoritas pembuat BPJS untuk kepentingan pribadi atau mandiri, tetapi sekarang banyak juga wakil dari perusahaan yang datang untuk mendaftarkan perusahaannya di BPJS sesuai aturan yang sudah diiklankan di media massa. Jadi, antrean cukup padat ditambah bau asap rokok dari para pengantre lelaki dan tukang parkir di sisi samping antrean. Seharusnya pihak BPJS menyiapkan ruang untuk para perokok melakukan aktivitasnya sehingga tidak mengganggu pengantre yang lain.
Tahapan yang harus dilalui untuk mengubah data tidaklah terlalu sederhana, tetapi juga tidak terlalu sulit. Kesabaran dan kecermatan dalam mengurus dokumen sangat berpengaruh terhadap proses penyelesaian urusan ketika di kantor BPJS. Berikut tahapannya:
1. Mengunduh dan mengisi formulir perubahan data di rumah. Isi sesuai data yang ingin diubah. Sehubungan saya ingin mengubah data faskes I, jadi saya hanya mengisi perubahan itu saja. Jika kita tidak mengetahui No.faskes, hal tersebut dapat dikosongkan dan akan diisi oleh petugas. Daftar kode faskes untuk mempermudah pengisian dan pemilihan faskes dapat diakses langsung dari laman resmi BPJS Kesehatan.
2. Mengambil nomor antrean untuk pencetakan ulang kartu. Saya datang sekitar pukul 10.00 WIB dan mendapat nomor antrean G91 padahal nomor yang dipanggil saat itu G57. Dua jam berlalu saya sudah bisa masuk untuk mengurus data yang diubah.
3. Serahkan ketiga dokumen di atas dan nanti akan dicek oleh petugas. Alhamdulillah, petugas perempuan BPJS Cabang Jakarta Pusat termasuk ramah. Ada persoalan dengan isian formulir saya. RS. Islam Cempaka Putih ternyata bukan faskes I, melainkan faskes tingkat lanjutan dari faskes I sehingg jika ingin ke sana, pasien harus mendapat surat rujukan dari faskes I. Mengenai hal ini, saya meminta izin oleh petugas untuk menelepon Ibu saya via ponsel dan diizinkan. Kami pun sepakat untuk mengubah menjadi Puskesmas Kecamatan Kemayoran.
4. Serah terima kartu BPJS yang baru. Kartu baru yang saya dapatkan hasil cetak warna hitam putih dan tanpa laminating, berbeda dengan kartu terdahulu yang diberikan dalam bentuk yang sudah rapi dan penuh warna. Menurut petugas yang saya rewelin dengan pertanyaan berkaitan kartu tersebut, sepertinya kertas yang mirip dengan kartu lama sudah habis sehingga harus dicetak dengan kertas biasa. Tugas mandiri peserta BPJS selanjutnya yaitu melaminating kartu supaya awet.
Demikian urutan mengurus pengubahan data faskes tingkat I BPJS. Kesimpulannya, faskes tingkat I berupa klinik dan Puskesmas jika ingin dibawa ke rumah sakit harus dengan surat rujukan faskes tingkat I tersebut. Pendaftaran baru kartu BPJS secara online tetap disarankan untuk mempersingkat antrean. Tambahan untuk perusahaan yang mengurus BPJS, antrean di cabang Jakarta Pusat bisa masuk daftar tunggu hingga 3 hari. Contohnya, tadi ada banyak perwakilan karyawan yang diutus untuk mendaftarkan perusahaannya ke BPJS, tetapi mereka harus menelan kecewa karena daftar antrean hari ini sudah habis sehingga mereka harus menulis nama perusahaan pada selembar kertas HVS untuk pengurusan di hari selanjutnya atau lusa. Untuk PNS, Polri, dan TNI mendapatkan nomor antrean khusus, di lantai yang berbeda, dan dibatasi per harinya.
Semoga bermanfaat.
1. Kartu BPJS semua anggota keluarga
2. Kartu keluarga
3. Formulir Data Isian peserta untuk pemindahan (bisa diunduh di sini)
Sebenarnya saya membawa dokumen lain yaitu fotokopi KTP dan foto ukuran 3x4 masing-masing anggota keluarga, tetapi yang saya keluarkan di meja petugas hanya ketiga dokumen di atas yang Alhamdulillah proses tetap berjalan cukup lancar. Pengurusan BPJS kali ini agak sedikit ruwet karena banyaknya pengunjung yang sedang mengurus BPJS. Kunjungan pertama pembuatan kartu BPJS pada artikel yang lalu mayoritas pembuat BPJS untuk kepentingan pribadi atau mandiri, tetapi sekarang banyak juga wakil dari perusahaan yang datang untuk mendaftarkan perusahaannya di BPJS sesuai aturan yang sudah diiklankan di media massa. Jadi, antrean cukup padat ditambah bau asap rokok dari para pengantre lelaki dan tukang parkir di sisi samping antrean. Seharusnya pihak BPJS menyiapkan ruang untuk para perokok melakukan aktivitasnya sehingga tidak mengganggu pengantre yang lain.
Tahapan yang harus dilalui untuk mengubah data tidaklah terlalu sederhana, tetapi juga tidak terlalu sulit. Kesabaran dan kecermatan dalam mengurus dokumen sangat berpengaruh terhadap proses penyelesaian urusan ketika di kantor BPJS. Berikut tahapannya:
1. Mengunduh dan mengisi formulir perubahan data di rumah. Isi sesuai data yang ingin diubah. Sehubungan saya ingin mengubah data faskes I, jadi saya hanya mengisi perubahan itu saja. Jika kita tidak mengetahui No.faskes, hal tersebut dapat dikosongkan dan akan diisi oleh petugas. Daftar kode faskes untuk mempermudah pengisian dan pemilihan faskes dapat diakses langsung dari laman resmi BPJS Kesehatan.
2. Mengambil nomor antrean untuk pencetakan ulang kartu. Saya datang sekitar pukul 10.00 WIB dan mendapat nomor antrean G91 padahal nomor yang dipanggil saat itu G57. Dua jam berlalu saya sudah bisa masuk untuk mengurus data yang diubah.
3. Serahkan ketiga dokumen di atas dan nanti akan dicek oleh petugas. Alhamdulillah, petugas perempuan BPJS Cabang Jakarta Pusat termasuk ramah. Ada persoalan dengan isian formulir saya. RS. Islam Cempaka Putih ternyata bukan faskes I, melainkan faskes tingkat lanjutan dari faskes I sehingg jika ingin ke sana, pasien harus mendapat surat rujukan dari faskes I. Mengenai hal ini, saya meminta izin oleh petugas untuk menelepon Ibu saya via ponsel dan diizinkan. Kami pun sepakat untuk mengubah menjadi Puskesmas Kecamatan Kemayoran.
4. Serah terima kartu BPJS yang baru. Kartu baru yang saya dapatkan hasil cetak warna hitam putih dan tanpa laminating, berbeda dengan kartu terdahulu yang diberikan dalam bentuk yang sudah rapi dan penuh warna. Menurut petugas yang saya rewelin dengan pertanyaan berkaitan kartu tersebut, sepertinya kertas yang mirip dengan kartu lama sudah habis sehingga harus dicetak dengan kertas biasa. Tugas mandiri peserta BPJS selanjutnya yaitu melaminating kartu supaya awet.
Demikian urutan mengurus pengubahan data faskes tingkat I BPJS. Kesimpulannya, faskes tingkat I berupa klinik dan Puskesmas jika ingin dibawa ke rumah sakit harus dengan surat rujukan faskes tingkat I tersebut. Pendaftaran baru kartu BPJS secara online tetap disarankan untuk mempersingkat antrean. Tambahan untuk perusahaan yang mengurus BPJS, antrean di cabang Jakarta Pusat bisa masuk daftar tunggu hingga 3 hari. Contohnya, tadi ada banyak perwakilan karyawan yang diutus untuk mendaftarkan perusahaannya ke BPJS, tetapi mereka harus menelan kecewa karena daftar antrean hari ini sudah habis sehingga mereka harus menulis nama perusahaan pada selembar kertas HVS untuk pengurusan di hari selanjutnya atau lusa. Untuk PNS, Polri, dan TNI mendapatkan nomor antrean khusus, di lantai yang berbeda, dan dibatasi per harinya.
Semoga bermanfaat.
Komentar